Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Launching Wadool DP3A

MALANG - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M melaunching Aplikasi Wadah Pengaduan Online (WADOOL) yang digagas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlingdungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang dan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2020 di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (12/2) pagi. Pak Sanusi, sapaan akrab Bupati Malang, mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, beserta seluruh unsur yang terlibat aktif dan berkolaborasi sehingga lahirnya Aplikasi WADOOL DP3A Kabupaten Malang.

Dalam arahannya, Bupati berharap aplikasi ini nantinya dapat membawa manfaat, sekaligus menjadi sarana yang efektif dalam menunjang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Malang. Di era otonomi daerah, jelasnya, peningkatan terhadap kualitas pelayanan publik menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, penyelenggaraan pelayanan publik perlu untuk terus di-upgrade dan disesuaikan dengan keberagaman aspirasi, serta kemajuan masyarakat.

''Keberadaan Aplikasi WADOOL DP3A ini adalah salah satu strategi Pemerintah Kabupaten Malang untuk memberikan kemudahan dan keterbukaan ruang publik melalui akses internet. Dengan strategi pengarusutamaan gender (PUG, Red) diharapkan semua lapisan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan dari semua kelompok usia, dapat terlibat dalam proses pembangunan, sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat secara maksimal. Semoga upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang ini dapat diikuti partisipasi aktif masyarakat," terang Pak Sanusi.

Pemkab Malang melalui akses Aplikasi WADOOL DP3A ini menawarkan sejumlah kemudahan yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana pelaporan terkait keluhan, maupun sebagai media kontrol terhadap segala tindak kekerasan pada perempuan dan anak, yang pada gilirannya diharapkan mampu meminimalisir angka kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Sementara, terkait pelaksanaan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) memiliki kaitan atas penyusunan kebijakan atau peraturan perundangan di bidang HAM dan Hak Anak yang tentunya tidak terlepas dari perkembangan pada skala internasional. Semisal, pada tahun 1989 PBB telah menyepakati sebuah instrumen hukum internasional yakni Konvensi Hak Anak (KHA).

''Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua Perangkat Daerah, serta stakeholders di Kabupaten Malang untuk meningkatkan pemahaman mengenai isi dan implementasi Konvensi Hak Anak, sebagai upaya dalam mewujudkan Kabupaten Malang Layak Anak. Semoga kegiatan ini menjadi wadah koordinasi yang strategis bagi semua unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Malang, sehingga ke depan mampu merumuskan kebijakan yang benar-benar responsif, implementatif dan didukung SDM handal, dalam rangka untuk memastikan pemenuhan hak anak dan pemberdayaan terhadap perempuan. Aplikasi Wadah Pengaduan Online DP3A Kabupaten Malang, saya launching penggunaannya, dan Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2020, secara resmi saya nyatakan dibuka dan dimulai kegiatannya," pungkas Pak Sanusi. (humas/poy)

Share this Post: