Tentang Kami

Bagian Administrasi Kemasyarakatan dan Pembinaan Mental Sekretariat Daerah Kabupaten Malang merupakan Perangkat Daerah dalam lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang. Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor  55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Bagian Administrasi Kemasyarakatan dan Pembinaan Mental Sekretariat Daerah Kabupaten Malang berada di bawah Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat membawahi Sub Bagian Keagamaan dan Pembinaan Mental, Sub Bagian Sarana dan Prasarana Keagamaan, Sub Bagian Pendidikan, Kepariwisataan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Keolahragaan. 

Share this Post: