Pecahkan Rekor Muri, Wakil Bupati Malang Dukung Gemapatas Kabupaten Malang

DAU - Dalam rangka mendukung Gemapatas (gerakan masyarakat pemasangan tanda batas) sebanyak satu juta patok batas yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia untuk memecahkan rekor MURI (museum rekor dunia Indonesia), Wakil Bupati Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH, mewakili Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, MM., hadiri sekaligus mengikuti serangkaian acara Gemapatas yang berpusat di Kabupaten Cilacap secara daring oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Hadi Tjahjanto, bertempat di Dusun Klandungan Desa Landungsari Kecamatan Dau, Jum’at (3/2) Pagi. Hadir dalam kesempatan yang sama Wakapolres Malang Kompol Rizky Tri Putra, Kepala BPN Kabupaten Malang Laode Ashrafil, SH. MH., Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, Sejumlah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang, Camat serta Muspika Kecamatan Dau. Gemapatas tahun ini terdapat 20 Desa lokasi PTSL di wilayah Kabupaten Malang.

Tujuan dari diluncurkannya Gemapatas, diantaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat Kabupaten Malang. Gemapatas juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL tahun 2023.

Hal ini, sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas. Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.

Kabupaten Malang sendiri ditahun 2023 terdapat kurang lebih 50 ribu bidang tanah yang akan di sertipikatkan, namun hingga saat iki masih terdapat 4000 bidang tanah yang sudah terealisasi. “Harapannya di bulan Juni tahun 2023 sebanyak 50 ribu bidang tanah yang berada di Kabupaten Malang akan cepat terselesaikan”, tutur La Ode Ashrafil.

Wakil Bupati Malang juga berharap, panitia dapat bekerjasama dengan perangkat desa dalam mensukseskan program Pemerintah Gemapatas agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan masyarakat. Dengan pembuatan patok tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam proses pengurusan pendaftaran tanah sehingga masyarakat tidak ragu lagi untuk melaksanakan pendaftaran tanah guna memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-haknya. “Semoga dengan pemasangan patok melalui program PTSL ini, permasalahan yang sering dipicu dari sengketa lahan/tanah tidak akan terjadi lagi,” pungkasnya. (Prokopim/Day)

Share this Post: