Bupati Malang Resmikan MTSN 7 Malang sebagai Madrasah Tangguh

TUMPANG - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M melaunching Madrasah Tangguh, MTSN Negeri 7 Malang, yang berlokasi di Kecamatan Tumpang, Selasa (22/9) pagi. Peresmian Madrasah Tangguh ditandai pelepasan balon oleh Bupati didampingi Kepala Kementerian Agama Kabupaten Malang, Kepala MTSN 7 Malang dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, serta disaksikan warga sekolah.

Dalam kesempatan ini, Abah Sanusi, sapaan akrab Bupati Malang berpesan bahwa, memasuki era New Normal, dan belum adanya kepastian tentang kapan berakhirnya pandemi Covid-19, menuntut kita semua agar siap beradaptasi dengan kondisi saat ini. Agar pelaksanaan New Normal di Kabupaten Malang dapat berjalan sukses tentunya diperlukan dukungan dari semua pihak. Maka dari itu, Bupati mengapresiasi program Madrasah Tangguh MTS Negeri 7 Malang ini dengan tidak hanya menunjukkan semangat untuk mendisiplinkan protokol kesehatan dalam kegiatan belajar mengajar, tetapi juga menunjukkan komitmen turut mendukung program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, dalam upaya penanggulangan Covid-19.

''Dengan adanya Program Madrasah Tangguh ini harapannya mampu meningkatkan kesadaran semua pihak dalam melaksanakan protokol kesehatan. Karena perlu disadari bahwa kunci keberhasilan dalam memutus penularan Covid-19 tersebut terletak pada bagaimana semua elemen termasuk lembaga pendidikan dapat berpartisipasi secara aktif dan mulai beradaptasi di era New Normal, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan sebagai suatu kebiasaan baru.
Ada harapan besar agar Program Madrasah Tangguh yang sudah dilaksanakan di Mts Negeri 7 Malang, juga dapat diadopsi dan bahkan direplikasi di lembaga pendidikan lain, tidak hanya pada tingkat sekolah menengah namun juga sekolah dasar," jelasnya dalam sambutan.

Abah Sanusi yakin dan optimis, apabila semua sekolah menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, insyaallah proses belajar mengajar di Kabupaten Malang dapat berjalan lancar. MTSN 7 Malang ini telah berujicoba menggelar PBM dengan tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. Meski masih tetap berpedoman dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), saya menghimbau agar berbagai ketentuan dalam SKB tersebut, dapat dicermati dan dijadikan pedoman bagi semua lembaga pendidikan di Kabupaten Malang dalam menjalankan aktivitas pembelajaran.

''Dengan bekerja keras bersama forkopimda dilakukan demi untuk menghentikan peredaran Covid-19 dengan mensosialisasikan protokol kesehatan Covid-19. Satu masker menyelamatkan jutaan manusia. Alhamdulillah kegiatan ini membuahkan hasil dilaporkan bahwa tidak ada data tambahan Covid-19. Kesembuhan sudah mencapai 87 persen. Semuanya yang ada menuntut ilmu di sekolah ini adalah calon penerus bangsa. Sebagai siswa harus berjiwa besar. Jangan sampai minder meski sekolah di sebuah sekolah yang berlokasi di Desa Pandanlajeng," harapnya. (humas/poy)

Share this Post: